Rabu, 29 April 2020

Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, pada 19 September 2016, menerbitkan Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah yang Telah Diverifikasi Inspektorat Jenderal. Surat Edaran dengan nomor 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Kepala MI Negeri, Kepala MTs Negeri, dan Kepala MA Negeri se-Indonesia.

Salah satu isi Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa pembayaran tunjangan profesi guru Inpassing (tunggakan Januari - Desember Tahun Anggaran 2015) dan Tahun Anggaran 2016 (on going), sesuai data hasil verifikasi Irjen, agar segera dilakukan realisasi pembayaran paling lambat bulan Oktober 2016.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi

Bunyi Surat Edaran Sekjen Kemenag yang berisikan tujuh poin tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut:

SURAT EDARAN
Nomor : 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016
TENTANG
PERCEPATAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU (INPASSING)
BAGI GURU MADRASAH YANG TELAH DIVERIFIKASI INSPEKTORAT JENDERAL

Sehubungan dengan masih rendahnya capaian realisasi anggaran atas pembayaran tunjangan profesi guru (Inpassing) bagi guru madrasah yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama pada bulan Januari - Maret Tahun 2016, bersama ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut:


  1. Dirjen Pendidikan Islam telah menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Nomor: IJ/Set.IJ/3/PS.01.4/0164/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal Laporan Hasil Verifikasi Tunggakan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS kepada seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi melalui Surat Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 1624/Dj.I/KP.07.6/05/2016 tanggal 16 Mei 2016 perihal Penyampaian Data Tunggakan Tunjangan Profesi GBPNS Hasil Verifikasi Inspektorat Jenderal. Adapun data sebagaimana dimaksud telah disampaikan oleh Direktur Pendidikan Madrasah kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam secara lengkap by name by address melalui Berita Acara yang telah ditandatangani;
  2. Bahwa berdasarkan data hasil verifikasi Inspektorat Jenderal terdapat 82.090 guru yang berhak dibayarkan tunjangan profesi guru (Inpassing) untuk bulan Januari - Desember 2015. Adapun total anggaran yang dibutuhkan untuk penyelesaian tunggakan atas tunjangan profesi (Inpassing) dimaksud sebesar Rp. 1.227.304.402.895,-. Total anggaran ini telah teralokasi melalui APBN dan APBNP Tahun Anggaran 2016 pada DIPA masing-masing satuan kerja terkait;
  3. Pencairan tunjangan profesi guru (Inpassing) sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 di atas dilakukan berdasarkan dokumen kelengkapan beban kerja guru tahun 2015. Oleh karena itu, pelaksanaan pembayaran tunjangan profesinya di tahun 2016 tetap menggunakan basis Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) secara manual, sebagaimana dokumen yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal pada awal tahun 2016;
  4. Adapun pencairan tunjangan profesi guru (Inpassing) periode Januari - Desember 2016 untuk kriteria guru yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal, dilakukan berdasarkan dokumen kelengkapan beban kerja guru tahun 2016. Oleh karena itu, pelaksanaan pembayaran tunjangan profesinya di tahun 2016 menggunakan basis SKBK dan SKMT secara digital melalui Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA);
  5. Pencetakan SKBK dan SKMT secara digital melalui SIMPATIKA disesuaikan dengan melakukan otomasi terhadap beban kerja guru sebagaimana diatur di dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2016.
  6. Proses verifikasi dan validasi (verval) SK Inpassing melalui SIMPATIKA yang telah dimulai sejak bulan Januari 2016 bertujuan untuk mendokumentasikan arsip SK Inpassing secara digital dengan memperhatikan status keaslian dan keabsahannya melalui persetujuan admin data pada masing - masing satuan kerja. Proses verval SK Inpassing tidak berkaitan dan tidak berpengaruh dengan pembayaran tunjangan profesi guru (Inpassing) Tahun Anggaran 2015 dan 2016. Ketentuan yang mengatur tentang otomasi antara hasil verval SK Inpassing dan beban kerja guru dalam hal pembayaran tunjangan profesinya akan diatur kemudian.
  7. Bahwa berdasarkan penjelasan poin 1 - 6 sebagaimana tersebut di atas, Saudara diminta segera melakukan realisasi pembayaran tunjangan profesi guru Inpassing (tunggakan Januari - Desember Tahun Anggaran 2015) dan Tahun Anggaran 2016 (on going) sesuai dengan data yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal paling lambat bulan Oktober Tahun 2016.

Download Surat Edaran Sekjen Kemenag


Untuk mengunduh Surat Edaran Sekjen Kemenag : 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016 tentang Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah yang Telah Diverifikasi Inspektorat Jenderal, silakan klik tautan berikut ini.


Demikianlah Surat Edaran Sekjen tentang Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah.