Minggu, 10 November 2019

Menentukan Nilai Pengetahuan Keterampilan dan Sikap

Penilain pada kurikulum 2013 berbeda dengan KTSP, walaupun terdapat perbedaan, namun sebenarnya sama tujuannya. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyebutkan bahwa hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orang tua dan pemerintah. Standar Penilaian Pendidikan pun menyebutkan bahwa laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
  • Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan serta keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
  • Deskripsi sikap diberikan untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
  • Penilaian oleh masing-masing pendidik secara keseluruhan dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.

Penilaian setiap mata pelajaran meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan, dan kompetensi sikap. Kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan skala 1–4 (kelipatan 0.33), yang dapat dikonversi ke dalam Predikat A - D sedangkan kompetensi sikap menggunakan skala Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K), Penilaian yang dilakukan untuk mengisi laporan hasil belajar ada 3 (tiga) macam, yaitu:

1. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
  • Penilaian Kompetensi Pengetahuan dilakukan oleh Guru Mata Pelajaran (Pendidik)
  • Penilaian Pengetahuan terdiri atas: 1) Nilai Harian (NH), 2) Nilai Ulangan Tengah Semester (UTS), 3) Nilai Ulangan Akhir Semester (UAS)
  • Nilai Harian (NH) diperoleh dari hasil ulangan harian yang terdiri dari: tes tulis, tes lisan, dan penugasan yang dilaksanakan pada setiap akhir pembelajaran satu Kompetensi Dasar (KD).
  • Nilai Ulangan Tengah Semester (NUTS) diperoleh dari hasil tes tulis yang dilaksanakan pada tengah semester. Materi Ulangan Tengah Semester mencakup seluruh kompetensi yang telah dibelajarkan sampai dengan saat pelaksanaan UTS.
  • Nilai Ulangan Akhir Semester (NUAS) diperoleh dari hasil tes tulis yang dilaksanakan di akhir semester. Materi UAS mencakup seluruh kompetensi pada semester tersebut.
  • Penghitungan Nilai Pengetahuan diperoleh dari rata-rata Nilai Proses (NP), Ulangan Tengah Semester (UTS), Ulangan Akhir Semester (UAS)/Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) yang bobotnya ditentukan oleh satuan pendidikan.
  • Penilaian Kompetensi pengetahuan dapat menggunakan rentang nilai seperti pada tabel di bawah ini untuk membantu guru dalam menentukan nilai.
No.NilaiPredikat
1.0,00 ˂ Nilai ≤ 1,00D
2.1,00 ˂ Nilai ≤ 1,33D+
3.1,33 ˂ Nilai ≤ 1,66C-
4.1,66 ˂ Nilai ≤ 2,00C
5.2,00 ˂ Nilai ≤ 2,33C+
62,33 ˂ Nilai ≤ 2,66B-
7.2,66 ˂ Nilai ≤ 3,00B
8.3,00 ˂ Nilai ≤ 3,33B+
9.3,33 ˂ Nilai ≤ 3,66A-
10.3,66 ˂ Nilai ≤ 4,00A
Penghitungan Nilai Pengetahuan adalah dengan cara :
  • Menggunakan skala nilai 0 sd 100.
  • Menetapkan pembobotan dan rumus.
  • Penetapan bobot nilai ditetapkan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik sekolah dan peserta didik.
  • Nilai harian disarankan untuk diberi bobot lebih besar dari pada UTS dan UAS karena lebih mencerminkan perkembangan pencapaian kompetensi peserta didik.
  • Rumus: Contoh : Pembobotan 2 : 1 : 1 untuk NH : NUTS : NUAS (jumlah perbandingan pembobotan = 4
  • Siswa A memperoleh nilai pada Mata Pelajaran Agama dan Budi pekerti sebagai berikut:
NH = 74,
NUTS = 70,
NUAS = 80
Nilai Rapor = {(2x74)+(1x70)+(1x80)}/4 = 74.5
Nilai Konversi = (74,5 :100) x 4 = 2,98 = Baik
Deskripsi = sudah menguasai seluruh kompetensi dengan baik namun masih perlu peningkatan dalam .... ( dilihat dari Nilai Harian yang kurang baik atau pengamatan dalam penilaian proses ).

2. Penilaian Keterampilan
  • Penilaian Keterampilan dilakukan oleh Guru Mata Pelajaran (Pendidik).
  • Penilaian Keterampilan diperoleh melalui penilaian kinerja yang terdiri atas: 1) Nilai Praktik, 2) Nilai Portofolio, 3) Nilai Proyek
  • Penilaian Keterampilan dilakukan pada setiap akhir menyelesaikan satu KD.
  • Penentuan Nilai untuk Kompetensi Keterampilan menggunakan rentang nilai seperti penilaian Pengetahuan pada tabel di atas.
Penghitungan Nilai Kompetensi Keterampilan adalah dengan cara:
 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  Menentukan Nilai Pengetahuan Keterampilan dan Sikap
  • Menetapkan pembobotan dan rumus penghitungan
  • Menggunakan skala nilai 0 sd 100.
  • Pembobotan ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik sekolah dan peserta didik.
  • Nilai Praktik disarankan diberi bobot lebih besar dari pada Nilai Portofolio dan Proyek karena lebih mencerminkan proses perkembangan pencapaian kompetensi peserta didik
Rumus =Jumlah Nilai (Praktik, Potofolio, Projek) x 4/Jumlah nilai masimal
Contoh Penghitungan
  • Pembobotan 2 : 1 : 1 untuk Nilai Praktik : Nilai Portofolio : Nilai Proyek (jumlah perbandingan pembobotan = 4
  • Siswa A memperoleh nilai pada Mata Pelajaran Agama dan Budi pekerti sebagai berikut :
Nilai Praktik = 80
Nilai Portofolio = 75
Nilai Proyek = 80
Nilai Rapor =Jumlah Nilai ((2x80)+(1x75)+(1x80)) x 4/400
Nilai Rapor = (315:400) x 4
Nilai Konversi = 3,15 = B+
Deskripsi = sudah baik dalam mengerjakan praktik dan proyek, namun masih perlu ditingkatkan kedisiplinan merapikan tugas dalam satu portofolio.

3. Nilai Sikap
  • Penilaian Sikap (spiritual dan sosial) dilakukan oleh Guru Mata Pelajaran (Pendidik)
  • Penilaian Sikap diperoleh menggunakan instrumen: 1) Penilaian observasi, 2) Penilaian diri sendiri, 3) Penilaian antar peserta didik, 4) Jurnal catatan guru
  • Nilai Observasi diperoleh dari hasil Pengamatan terhadap Proses sikap tertentu pada sepanjang proses pembelajaran satu Kompetensi Dasar (KD)
  • Untuk penilaian Sikap Spiritual dan Sosial (KI-1danKI-2) menggunakan nilai Kualitatif seperti pada tabel 3 sebagai berikut:
No.NilaiPredikatNilai Sikap
1.0,00 ˂ Nilai ≤ 1,00DKurang
2.1,00 ˂ Nilai ≤ 1,33D+
3.1,33 ˂ Nilai ≤ 1,66C-Cukup
4.1,66 ˂ Nilai ≤ 2,00C
5.2,00 ˂ Nilai ≤ 2,33C+
62,33 ˂ Nilai ≤ 2,66B-Baik
7.2,66 ˂ Nilai ≤ 3,00B
8.3,00 ˂ Nilai ≤ 3,33B+
9.3,33 ˂ Nilai ≤ 3,66A-Sangat Baik
10.3,66 ˂ Nilai ≤ 4,00A
Penghitungan Nilai Sikap adalah dengan cara :
  • Menentukan Skala penilaian sikap dibuat dengan rentang antara 1 - 4, contoh :1. = sangat kurang, 2. = kurang konsisten, 3. = mulai konsisten, 4. = konsisten;
  • Menetapkan pembobotan dan rumus penghitungan
  • Pembobotan ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik sekolah dan peserta didik
  • Nilai Proses atau Nilai Observasi disarankan diberi bobot lebih besar dari pada Penilaian Diri Sendiri, Nilai Antarteman, dan Nilai Jurnal Guru karena lebih lebih mencerminkan proses perkembangan perilaku peserta didik yang otentik.
  • Contoh : Pembobotan 2 : 1 : 1 : 1 untuk Nilai Observasi : Nilai Penilaian Diri Sendiri : Nilai Antarteman : Nilai Jurnal Guru (jumlah perbandingan pembobotan = 5.
Rumus = Jumlah Nilai (Observasi, diri sendiri, antar teman, jurnal) x 4/Jumlah nilai maksimal
Siswa A dalam mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti memperoleh :
Nilai Observasi = 4
Nilai diri sendiri = 3
Nilai antarpeserta didik = 3
Nilai Jurnal = 4
Rumus = {(2x4)+(1x3)+(1x3)+(1x4)}x4/20 = 18 x 4/20 =3,6
Nilai Konversi = 3,6 = Sangat Baik
Deskripsi = Memiliki sikap Sangat Baik selama dalam proses pembelajaran,.

4. KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal)
  • KKM ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mempertimbangkan : karakteristik kompetensi dasar, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
  • KKM tidak dicantumkan dalam buku hasil belajar, melainkan pada buku penilaian guru.
  • Peserta didik yang sudah mencapai atau melampaui KKM, diberi program Pengayaan.
  • Keterangan ketuntasan :1) Kompetensi pengetahuan dan keterampilan dinyatakan tuntas apabila mencapai nilai 2.66, 2) Kompetensi sikap spiritual dan sosial dinyatakan tuntas apabila mencapai nilai Baik
  • Implikasi dari ketuntasan belajar tersebut adalah sebagai berikut. 1) Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diberikan remedial individual sesuai dengan kebutuhan kepada peserta didik yang memperoleh nilai kurang dari 2.66; 2) Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diberikan kesempatan untuk melanjutkan pelajarannya ke KD berikutnya kepada peserta didik yang memperoleh nilai 2.66 atau lebih dari 2.66; dan 3) Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diadakan remedial klasikal sesuai dengan kebutuhan apabila lebih dari 75% peserta didik memperoleh nilai kurang dari 2.66. 4) Untuk KD pada KI-1 dan KI-2, pembinaan terhadap peserta didik yang secara umum profil sikapnya belum berkategori baik dilakukan secara holistik (paling tidak oleh guru matapelajaran, guru BK, dan orang tua).
  • Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila terdapat minimal salah satu kompetensi dari tiga mata pelajaran tidak tuntas.